You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Surati Dinas Kebersihan Soal Incenerator
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Surati Dinas Kebersihan Soal Incinerator Rusak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan mengirimkan surat permintaan perbaikan mesin pembakar sampah atau incinerator di Pulau Tidung dan Pulau Panggang kepada Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Kami akan bersurat ke Dinas Kebersihan agar incinerator yang ada di sejumlah pulau salah satunya di Pulau Tidung ini bisa cepat diperbaiki

Sebab mesin incinerator yang rusak di kedua pulau tersebut sampai kini tak kunjung juga diperbaiki sehingga tidak bisa difungsikan untuk pengolahan sampah.

"Kami akan bersurat ke Dinas Kebersihan agar incinerator yang ada di sejumlah pulau, salah satunya di Pulau Tidung ini bisa cepat diperbaiki dan berfungsi," ujar Muhammad Anwar, Wakil Bupati Kepulauan Seribu saat meninjau incinerator yang rusak di Pulau TIdung, Selasa (9/2).

11 Pulau Permukiman Butuh Insinerator

Dikatakan Anwar, sampah di Kepulauan Seribu sampai saat ini masih menjadi persoalan utama. Karena itu perbaikan sarana dan prasarana seperti mesin incenerator ini harus diutamakan.

"Selain incinerator ada juga Reverse Osmosis (RO) yang tidak terawat. Kalau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tidak mau lagi merawat, serahkan ke kabupaten biar kami yang rawat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1944 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1719 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1626 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1541 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1352 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik